Tapanuli Utara - Seorang pria paruh baya berinisial OM (46) yang diduga memegang payudara ibu muda didalam Angkutan Umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus sat reskrim polres Taput.
OM (46) merupakan warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting berhasil di diringkus dari loket Angkutan Umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) Tarutuñg , Selasa, 23 Mei 2023 Kemarin
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH (31) warga Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tersebut melaporkan kejadian ke polres Taput, selasa, 23 mei 2023.
Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.
Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk dan tak merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.
Tepat di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka.
Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput.
Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku dan sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.
Setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban lantaran tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasrat nya tanoa memikirkan resiko.
Selanjutnya tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara (Taput) dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "tulisnya (Karmel)